Macam-macam Kerjasama Ekonomi Islam


Kerjasama Ekonomi Islam.Kerjasama dalam bidang ekonomi sering disebut juga dengan al musyarakah, syirkah atau syarikah. Secara bahasa syirkah berarti campur, syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika, yasyraku, syarikan atau syirkatan atau syarikatan yang artinya menjadi serikat. Arti dari syirkah itu sendiri yaitu kerjasama antara kedua belah pihak dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Macam-macam Kerjasama Ekonomi Islam

A.Hukum Syirkah Dalam Islam

Syirkah hukumnya jaiz atau mubah dalam islam, dasarnya adalah dalil Hadist Nabi Muhammad SAW. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, masyarakat pada zaman itu telah ber-syirkah dan Nabi membenarkannya.

B.Syarat Melakukan Syirkah

1.Lafal akad

Akad dapat berbentuk ucapan yang dapat menunjukkan sebuah tujuan atau bisa juga berupa tulisan yang yang dicatat dan disaksikan daat melakukan syirkah.

2.Pihak yang berserikat

Pihak yang berserikat harus sehat akal, baligh, merdeka dan tidak dipaksa.

3.Modal boleh berupa uang atau barang yang dapat ditakar.

C.Rukun Syirkah

1.Lafal akad, mengandung izin untuk menjalankan persyarikatan

2.Pihak yang berserikat, harus sehat akal, baligh, merdeka dan tidak dipaksa (suka rela)

3.Modal yang disepakati,

A)Modal berupa uang atau barang yang dapat ditakar
B)Modal berupa uang atau barang dan bukan berupa piutang
C)Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama

D.Macam-Macam Syirkah

1.Syirkah Kerja

Syirkah Kerja adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang hasilnya dibagi dua menurut perjanjian. Adapun beberapa bentuk dari Syirkah Kerja, yaitu Mudarabah, Musaqah, Muzaro’ah dan Mukhabarah.

Bentuk dari Syarikah Kerja :

1)Firma (Fa)
2)Comanditere Veenootchaap (CV)
3)Perseroan Terbatas (PT)
4)Koperasi

A.Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerjasama dimana ada salah satu yang menyediakan modal dan ada lagi seorang yang bertindak sebagai pengelola modal.

- Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu ataupun daerah.

- Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah salah satu jenis Mudarabah dimana pengelola dibatasi haknya oleh pemodal, bisa jenis usaha, waktu ataupun tempat usaha. Adanya pembatasan seringkali mencerminkan kecenderungan umum pemodalnya dalam memasuki jenis usaha.

B.Musaqah

Musaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik kebun dengan penggaraap kebun dengan sistem bagi hasil.

C.Muzaro’ah dan Mukhabarah

Mozaro’ah dan Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah (sawah atau ladang) dan penggarap tanah (sawah atau ladang) dengan sistem bagi hasil. Apabila modal berasal dari penggarap tanah disebut Muzaro’ah dan apabila modal berasal dari pemilik tanah disebut Mukhabarah.

2.Syirkah Inan (Syirkah Harta)

Syirkah Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal. Modal yang digunakan haruslah berupa uang.

3.Syirkah Abdan

Syirkah Abdan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak hanya memberikan kerja, tidak memberikan modal. Kerja tersebut bisa berupa kerja pikiran ataupun kerja fisik. Perbedaan profesi diperbolehkan dalam Syirkah Abdan.

4.Syirkah Mufawwadah

Syirkah Mufawwadah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah. Menurut An Nabhani, jenis Syirkah  Mufawwadah diperbolehkan karena menurutnya jika jenis syirkah saat berdiri sendiri diperbolehkan maka syirkah saat digabung juga diperbolehkan.

0 Response to "Macam-macam Kerjasama Ekonomi Islam"

Posting Komentar